ANALISIS KOALISI PENDIDIKAN
TENTANG PELANGGARAN
KEBIJAKAN UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN)
TERHADAP UNDANG-UNDANG SISDIKNAS
1. Bahwa dasar pertimbangan Mendiknas RI mengeluarkan Keputusan Menteri No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional (UAN) Tahun Pelajaran 2003/2004 adalah :
1. untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, smp luar biasa, sma, ma, sma luar biasa, perlu diselenggarakan penilaian secara nasional pada masa akhir masa satuan pendidikan.
2. Untuk memperoleh standar mutu pendidikan yang terukur secara nasional dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan manajemen berbasis sekolah.
2. Bahwa atas dasar pertimbangan angka 1 butir (a), maka pemerintah/Mendiknas menyelenggarakan UAN dengan ketentuan pelaksanaan seperti yang tertera pada pasal 6 Kepmendiknas yaitu :
1. Master soal ujian untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, matematika, ekonomi dan bahasa asing disiapkan/dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas.
2. Bahwa ujian tertulis dan/atau praktik untuk mata pelajaran yang lainnya disiapkan/dibuat oleh sekolah/madrasah atau kelompok sekolah/madrasah.
3. Bahwa atas dasar pertimbangan angka 1 butir (b) maka pemerintah/Mendiknas menjadikan UAN sebagai :
1. bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik sebagaimana tercantum pada pasal 3 butir c Kepmendiknas dengan menerapkan kriteria kelulusan UAN seperti yang tercantum pada pasal 9 Kepmendiknas yang menyatakan bahwa ketentuan kelulusan peserta ujian adalah sebagai berikut :
1. Kriteri lulus dengan kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara
nasional;
b. Tidak terdapat nilai < 4.00;
2. Semua peserta Ujian Nasional yang dinyatakan lulus menerima
Surat Tanda Lulus dan Ijazah.
3. Peserta Ujian Nasional yang tidak lulus tidak dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
4. Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Nasional tahun
berikutnya dan wajib mengulang di kelas.
2. batas minimal kelulusan yaitu nilai 4,01 (empat koma nol satu) sebagai standar minimal mutu pendidikan yang terukur secara nasional.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada angka 1 butir (a) dan butir (b) maka pemerintah/mendiknas mengeluarkan Keputusan Menteri No. 153/U/2003 Tentang Ujian Akhir Nasional yang dikeluarkan pada tanggal : 14 Oktober 2003.
KEPMENDIKNAS NO.153/U/2003 MELANGGAR / BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 153/U/2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL :
5. Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan: “Setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferior). Ketentuan ini mengandung arti bahwa :
1. Aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi;
2. Aturan yang lebih rendah:
- tidak boleh mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi;
- tidak menambah, tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan baru;
- tidak memodifikasi substansi dan pengertian yang telah ada dalam peraturan induknya;
6. Bahwa Kepmendiknas No. 153/U/2003 telah melanggar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu :
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL :
TENTANG EVALUASI, UJIAN DAN MUTU PENDIDIKAN:
- Bahwa Pasal 36 ayat 2 menyatakan bahwa : “ Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.
- Bahwa Pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa : “ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”
- Bahwa Pasal 58 ayat 1 menyatakan : “Evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.
- Bahwa Pasal 59 ayat 1 menyatakan : “ Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasiterhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”
- Bahwa Pasal 61 ayat 2 menyatakan : “ Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”
- Bahwa Pasal 6 Kepmendiknas No. 153/U/2003 menyatakan bahwa 5 mata pelajaran UAN disiapkan/dibuat oleh Pusat yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (SMP, SMA IPA dan SMK), Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (untuk SMA IPS) dan Bahasa Asing lain, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (untuk SMA Bahasa). Sedangkan pada Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik (Pasal 58 ayat 1) dan ujian kelulusan diselenggarakan oleh satuan pendidikan/sekolah (Pasal 61 ayat 2), maka dengan demikian kebijakan UAN telah menyimpang / bertentangan dengan UU Sisdiknas karena kewenangan melakukan evaluasi dan kewenangan menyelenggaraan ujian telah ditentukan lain oleh Kepmendiknas No.153/U/2003.
- Bahwa SK Mendiknas No.153/U/2003 yang mengatur penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional (UAN) oleh pemerintah dan dimaksudkan untuk meluluskan atau tidak meluluskan peserta didik dengan disertai pemberian ijazah tanda lulus kepada peserta didik adalah bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan bahwa ujian untuk menentukan kelulusan peserta didik diselenggarakan oleh satuan pendidikan/sekolah yang terakreditas, dan peserta didik yang telah lulus ujian kepadanya diberikan ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan (Pasal 61 ayat 2). Jadi UU mengamanatkan bahwa selain penyelenggaraan ujian dilakukan oleh satuan pendidikan/sekolah dan bukan oleh pemerintah/Depdiknas, penentuan kululusan peserta didik pun dilakukan oleh pendidik/guru dan satuan pendidikannya. Kewenangan pemerintah dan pemda melakukan evaluasi menurut pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas dapat dilakukan terhadap pengelola satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, dan bukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.
- Bahwa Kepmendiknas No.153/U/2003 menentukan kriteria kelulusan yang bersandar pada angka 4,01 (empat koma nol satu) sebagai angka minimal penentu kelulusan menunjukkan adanya pelanggaran/penyimpangan kebijakan UAN terhadap UU Sisdiknas yang pada penjelasan pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan ketrampilan (psikomotorik). Padahal secara akademis-paedagogik angka 4,01 hasil UAN hanya dan hanya merupakan aspek pengetahuan (kognitif) saja. Bukan merupakan penilaian yang bersifat komprehensif.
- Bahwa Kepmendiknas No.153/U/2003 menjadikan UAN sebagai penentu kelulusan secara nasional merupakan pelanggaran terhadap pasal 36 ayat 2 UU Sisdiknas yang memuat prinsip kurikulum yang bersifat diversifikatif (menghargai kemajemukan) terhadap potensi daerah dan peserta didik. Dengan prinsip ini maka penilaian pendidikan tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan keberagaman potensi daerah dan peserta didik.
- Bahwa dalam diskusi yang dilakukan oleh Koalisi Pendidikan di Jakarta, beberapa pakar pendidikan mempunyai pendapat yang sama tentang buruknya kebijakan UAN. Pendapat para pakar pendidikan tersebut antara lain menyebutkan :
1. bahwa sudah cukup lama hak-hak guru diambil alih oleh pemerintah sehingga guru tidak dapat mengembangkan potensi dirinya karena haknya yang merupakan dasar untuk mengembankan diri semakin hilang. Salah satunya yang terpenting adalah hak untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didiknya. Dengan kebijakan UAN maka semakin jelas tindakan pemerintah/ Depdiknas merampas hak guru yang seharusnya dijamin Undang-undang.
2. bahwa UAN sangat jauh dari prinsip penilaian yang bersifat komprehensif karena hanya memuat aspek kognitif saja. Bahkan kalau dikaji lebih jauh maka aspek kognitif yang termuat dalam UAN itu pun sebenarnya masih perlu dipertanyakan. Dengan demikian kebijakan UAN adalah sangat buruk dan tidak dapat dijadikan standar untuk mengukur mutu pendidikan.
3. bahwa evaluasi yang benar adalah evaluasi yang dilakukan guru didalam kelasnya masing-masing yang didasari oleh penilaian yang bersifat obyektif, komprehensif dan terus menerus. Ujian yang dilakukan secara nasional tidak dapat memenuhi syarat untuk mengukur standar mutu terhadap peserta didik secara nasional.
4. bahwa UAN tidak akan memperlihatkan mutu pendidikan karena penilaiannya yang sangat terbatas. Apalagi jika dikaitkan dengan kelulusan peserta didik, maka UAN akan menjadi sangat kejam karena ratusan ribu peserta didik akan menjadi korban kebijakan yang salah.
5. bahwa kebijakan UAN yang tertuang dalam Kepmendiknas No. 153/U/2003 adalah kebijakan yang sangat buruk karena tidak dapat mendeteksi perbedaan potensi peserta didik di tiap-tiap daerah. Hal ini berarti kebijakan UAN telah menyimpang dari amanat UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
6. bahwa UAN tidak dapat dijadikan sebagai ukuran standar mutu pendidikan nasional karena standar mutu pendidikan nasional merupakan sesuatu yang sangat kompleks. Jadi hasil UAN tidak dapat disamakan dengan mutu pendidikan.
TENTANG PELANGGARAN
KEBIJAKAN UJIAN AKHIR NASIONAL (UAN)
TERHADAP UNDANG-UNDANG SISDIKNAS
1. Bahwa dasar pertimbangan Mendiknas RI mengeluarkan Keputusan Menteri No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional (UAN) Tahun Pelajaran 2003/2004 adalah :
1. untuk mengetahui hasil belajar peserta didik dan untuk memperoleh keterangan mengenai mutu pendidikan pada sekolah menengah pertama, madrasah tsanawiyah, smp luar biasa, sma, ma, sma luar biasa, perlu diselenggarakan penilaian secara nasional pada masa akhir masa satuan pendidikan.
2. Untuk memperoleh standar mutu pendidikan yang terukur secara nasional dalam rangka menjaga akuntabilitas pelaksanaan manajemen berbasis sekolah.
2. Bahwa atas dasar pertimbangan angka 1 butir (a), maka pemerintah/Mendiknas menyelenggarakan UAN dengan ketentuan pelaksanaan seperti yang tertera pada pasal 6 Kepmendiknas yaitu :
1. Master soal ujian untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, matematika, ekonomi dan bahasa asing disiapkan/dibuat oleh Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang Depdiknas.
2. Bahwa ujian tertulis dan/atau praktik untuk mata pelajaran yang lainnya disiapkan/dibuat oleh sekolah/madrasah atau kelompok sekolah/madrasah.
3. Bahwa atas dasar pertimbangan angka 1 butir (b) maka pemerintah/Mendiknas menjadikan UAN sebagai :
1. bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik sebagaimana tercantum pada pasal 3 butir c Kepmendiknas dengan menerapkan kriteria kelulusan UAN seperti yang tercantum pada pasal 9 Kepmendiknas yang menyatakan bahwa ketentuan kelulusan peserta ujian adalah sebagai berikut :
1. Kriteri lulus dengan kriteria sebagai berikut :
a. Memiliki nilai seluruh mata pelajaran yang diujikan secara
nasional;
b. Tidak terdapat nilai < 4.00;
2. Semua peserta Ujian Nasional yang dinyatakan lulus menerima
Surat Tanda Lulus dan Ijazah.
3. Peserta Ujian Nasional yang tidak lulus tidak dapat melanjutkan
pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
4. Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian Nasional tahun
berikutnya dan wajib mengulang di kelas.
2. batas minimal kelulusan yaitu nilai 4,01 (empat koma nol satu) sebagai standar minimal mutu pendidikan yang terukur secara nasional.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada angka 1 butir (a) dan butir (b) maka pemerintah/mendiknas mengeluarkan Keputusan Menteri No. 153/U/2003 Tentang Ujian Akhir Nasional yang dikeluarkan pada tanggal : 14 Oktober 2003.
KEPMENDIKNAS NO.153/U/2003 MELANGGAR / BERTENTANGAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 153/U/2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL :
5. Bahwa menurut ketentuan Pasal 4 ayat 1 Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan: “Setiap aturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferior). Ketentuan ini mengandung arti bahwa :
1. Aturan yang lebih rendah merupakan aturan pelaksanaan dari aturan yang lebih tinggi;
2. Aturan yang lebih rendah:
- tidak boleh mengubah substansi yang ada dalam aturan yang lebih tinggi;
- tidak menambah, tidak mengurangi dan tidak menyisipi suatu ketentuan baru;
- tidak memodifikasi substansi dan pengertian yang telah ada dalam peraturan induknya;
6. Bahwa Kepmendiknas No. 153/U/2003 telah melanggar dan/atau bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya yaitu :
UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL :
TENTANG EVALUASI, UJIAN DAN MUTU PENDIDIKAN:
- Bahwa Pasal 36 ayat 2 menyatakan bahwa : “ Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik”.
- Bahwa Pasal 39 ayat 2 menyatakan bahwa : “ Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi”
- Bahwa Pasal 58 ayat 1 menyatakan : “Evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan”.
- Bahwa Pasal 59 ayat 1 menyatakan : “ Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan evaluasiterhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan”
- Bahwa Pasal 61 ayat 2 menyatakan : “ Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi”
- Bahwa Pasal 6 Kepmendiknas No. 153/U/2003 menyatakan bahwa 5 mata pelajaran UAN disiapkan/dibuat oleh Pusat yaitu Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (SMP, SMA IPA dan SMK), Ekonomi, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris (untuk SMA IPS) dan Bahasa Asing lain, Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (untuk SMA Bahasa). Sedangkan pada Undang-Undang Sisdiknas disebutkan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik (Pasal 58 ayat 1) dan ujian kelulusan diselenggarakan oleh satuan pendidikan/sekolah (Pasal 61 ayat 2), maka dengan demikian kebijakan UAN telah menyimpang / bertentangan dengan UU Sisdiknas karena kewenangan melakukan evaluasi dan kewenangan menyelenggaraan ujian telah ditentukan lain oleh Kepmendiknas No.153/U/2003.
- Bahwa SK Mendiknas No.153/U/2003 yang mengatur penyelenggaraan Ujian Akhir Nasional (UAN) oleh pemerintah dan dimaksudkan untuk meluluskan atau tidak meluluskan peserta didik dengan disertai pemberian ijazah tanda lulus kepada peserta didik adalah bertentangan dengan Undang-Undang Sisdiknas yang menyatakan bahwa ujian untuk menentukan kelulusan peserta didik diselenggarakan oleh satuan pendidikan/sekolah yang terakreditas, dan peserta didik yang telah lulus ujian kepadanya diberikan ijazah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan (Pasal 61 ayat 2). Jadi UU mengamanatkan bahwa selain penyelenggaraan ujian dilakukan oleh satuan pendidikan/sekolah dan bukan oleh pemerintah/Depdiknas, penentuan kululusan peserta didik pun dilakukan oleh pendidik/guru dan satuan pendidikannya. Kewenangan pemerintah dan pemda melakukan evaluasi menurut pasal 59 ayat 1 UU Sisdiknas dapat dilakukan terhadap pengelola satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan, dan bukan evaluasi terhadap hasil belajar peserta didik.
- Bahwa Kepmendiknas No.153/U/2003 menentukan kriteria kelulusan yang bersandar pada angka 4,01 (empat koma nol satu) sebagai angka minimal penentu kelulusan menunjukkan adanya pelanggaran/penyimpangan kebijakan UAN terhadap UU Sisdiknas yang pada penjelasan pasal 35 ayat 1 menyatakan bahwa kompetensi lulusan mencakup sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan ketrampilan (psikomotorik). Padahal secara akademis-paedagogik angka 4,01 hasil UAN hanya dan hanya merupakan aspek pengetahuan (kognitif) saja. Bukan merupakan penilaian yang bersifat komprehensif.
- Bahwa Kepmendiknas No.153/U/2003 menjadikan UAN sebagai penentu kelulusan secara nasional merupakan pelanggaran terhadap pasal 36 ayat 2 UU Sisdiknas yang memuat prinsip kurikulum yang bersifat diversifikatif (menghargai kemajemukan) terhadap potensi daerah dan peserta didik. Dengan prinsip ini maka penilaian pendidikan tidak dapat dilakukan tanpa memperhatikan keberagaman potensi daerah dan peserta didik.
- Bahwa dalam diskusi yang dilakukan oleh Koalisi Pendidikan di Jakarta, beberapa pakar pendidikan mempunyai pendapat yang sama tentang buruknya kebijakan UAN. Pendapat para pakar pendidikan tersebut antara lain menyebutkan :
1. bahwa sudah cukup lama hak-hak guru diambil alih oleh pemerintah sehingga guru tidak dapat mengembangkan potensi dirinya karena haknya yang merupakan dasar untuk mengembankan diri semakin hilang. Salah satunya yang terpenting adalah hak untuk melakukan evaluasi hasil belajar peserta didiknya. Dengan kebijakan UAN maka semakin jelas tindakan pemerintah/ Depdiknas merampas hak guru yang seharusnya dijamin Undang-undang.
2. bahwa UAN sangat jauh dari prinsip penilaian yang bersifat komprehensif karena hanya memuat aspek kognitif saja. Bahkan kalau dikaji lebih jauh maka aspek kognitif yang termuat dalam UAN itu pun sebenarnya masih perlu dipertanyakan. Dengan demikian kebijakan UAN adalah sangat buruk dan tidak dapat dijadikan standar untuk mengukur mutu pendidikan.
3. bahwa evaluasi yang benar adalah evaluasi yang dilakukan guru didalam kelasnya masing-masing yang didasari oleh penilaian yang bersifat obyektif, komprehensif dan terus menerus. Ujian yang dilakukan secara nasional tidak dapat memenuhi syarat untuk mengukur standar mutu terhadap peserta didik secara nasional.
4. bahwa UAN tidak akan memperlihatkan mutu pendidikan karena penilaiannya yang sangat terbatas. Apalagi jika dikaitkan dengan kelulusan peserta didik, maka UAN akan menjadi sangat kejam karena ratusan ribu peserta didik akan menjadi korban kebijakan yang salah.
5. bahwa kebijakan UAN yang tertuang dalam Kepmendiknas No. 153/U/2003 adalah kebijakan yang sangat buruk karena tidak dapat mendeteksi perbedaan potensi peserta didik di tiap-tiap daerah. Hal ini berarti kebijakan UAN telah menyimpang dari amanat UU Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.
6. bahwa UAN tidak dapat dijadikan sebagai ukuran standar mutu pendidikan nasional karena standar mutu pendidikan nasional merupakan sesuatu yang sangat kompleks. Jadi hasil UAN tidak dapat disamakan dengan mutu pendidikan.
Tags:
Alumni Al-Husna 2005
Pondok Pesantren Al-HUsna terletak di Jl Menjangan 2 Pondok Ranji Ciputat Tangerang Banten. Aluni mAl-HUsan angkatan 2005 adalah:
1. Mustafid
2. Abdul Majid
3. Muhammad Taufik
3. Ujang Saifu Jaman
1. Mustafid
2. Abdul Majid
3. Muhammad Taufik
3. Ujang Saifu Jaman
Tags: